Negara Dan Konstitusi

Judul Buku : Negara dan Konstitusi


Penulis : BAMBANG ARIYANTO,M.Pd

Cover : BAMBANG ARIYANTO,M.Pd

Layout : BAMBANG ARIYANTO,M.Pd

Sinopsis

NEGARA 
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.

Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain. Menurut Ernest Renan, seorang guru besar Universitas Sorbone bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orangorang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain. 

Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
1. Rakyat
2.Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
3. Batas Landas Kontinen


Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituer memiliki arti membentuk. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris disebut constitution. Istilah konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan Grondwet, berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Secara umum dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berati pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara. Dengan demikian, kesimpulan umum mengenai konstitusi dapat diartikan sebagai peraturan dasar tentang pembentukan suatu negara.

Konstitusi Tertulis dan Konvensional
Konstitusi antara satu negara dengan negara lain tentu berbeda, macam konstitusi pun berbeda, perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua macam secara umum, yaitu tertulias dan tidak tertulis (convensional). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh prof. Kaelan (2010), yaitu:
1. Konstitusi tertulis (Undang-Undang dasar). UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara

2. Konstitusi tidak tertulis (konvensional), merupakan hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3. Substansi konstitusi merupakan muatan atau isi pokok konstitusi negara. Menurut Syarbaini (2009), secara khusus dan mendasar dari konstitusi harus sesingkat mungkin untuk menghindari kesulitan- kesulitan pada pembentukan undang-undang dasar dalam memilih mana yang penting dan mana yang harus dicantumkan dalam konstitusi dan mana yang tidak perlu sehingga hasilnya akan dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindungi.

Tujuan Konstitusi
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial (perjanjian masyarakat) yang memuat aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelebihan dalam materi ini sangat lengkap menjelaskan semua apa yang di maksud negara dan konstitusi mudah di pahami dan sangat membantu
Kekurangan dalam materi ini banyak sekali kata kata yang kurang tepat sehingga menghasilkan materi yang terlalu panjang dan kurang efisien

Komentar

  1. wow sangat bermanfaat sekali terima kasih

    BalasHapus
  2. Tadinya saya mau baca sampai selesai tapi saya urungkan niatnya karna backgroundnya tidak jelas, sangat tidak mengenakkan mata, si pembuat tidak memikirkan pembaca, 0 untuk sipembuat

    BalasHapus
  3. ijin copas materi buat tugas kuliah

    BalasHapus

Posting Komentar